Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Mahasiswa PTKN
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.
Status dimaksud misalnya, sesuai KMA, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
- Imbas Dugaan Kasus Pelecehan, Prof. Karta Jayadi Dicopot dari Jabatan Rektor UNM
- Sri Hastuty Pimpin UNCP Palopo: Siap Wujudkan Kampus Unggul, Berkarakter, dan Inovatif
- FTKOM UNCP Hadiri Pelantikan Pengurus APTIKOM di Makassar, Perkuat Sinergi
- Unhas Sambut 10.418 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026
- Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting di Parepare
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini pada Diktum KETUJUH juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, sesuai Diktum KEDELAPAN, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya. (Humas Kemenag)








