URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kemenkominfo Luncurkan Web Aduan Untuk ASN, Tujuannya…?
Kemenkominfo menjadi fasilitator dalam menyediakan platform website aduanasn.id. Dalam platform yang diikuti oleh 10 Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara ini diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN.
“Kita bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Hotel Grand Sahid, Selasa, 12 November 2019.
ASN yang dapat dilaporkan adalah penyampaian pendapat yang bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah, menyebarkan berita bohong, dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.
Disitus tersebut nantinya yang berhak melaporkan adalah semua orang yang telah mendaftarkan diri pada situs tersebut. Untuk melengkapi laporan mereka, pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.
Dari tahap ini, selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor nantinya bisa mengecek perkembangan penanganan yang dilakukan tim tersebut.
Tim Aduan terdiri dari Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional. Hasil penelusuran mereka, bila terbukti ASN yang dilaporkan terpapar radikalisme, maka akan dikeluarkan rekomendasi ke institusi pemerintah yang bersangkutan.(gt)









