Kepala Sekolah Diberi Hak Diskresi Atur Dana Bos
Kepala Sekolah Diberi Hak Diskresi Atur Dana Bos

Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler berubah pasca Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Dipermen baru tentang Petunjuk Teknis BOS tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor.
Lihat sebelumnya, Guru Terserang Virus Corona, Sekolah Libur 2 Minggu
Jika sebelumnya berlaku dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen, sekarang, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Beli Pulsa
Dalam aturan baru itu juga, disebut bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet. Pulsa bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Fakta di lapangan menurut Mendikbud, memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit. Di permendikbud baru dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Mendikbud mengungkapkan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS. Ini karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru
“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Intinya, ungkap Mendikbud, selama masa krisis, Kepala Sekolah Diberi Hak Diskresi. Diberi kenyamanan menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran sistem daring.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.(red)








