Kepemilikan Lahan Ruko PNP, Pemkot Palopo: Belum Final
Kepemilikan Lahan Ruko PNP, Pemkot Palopo: Siap Bayar jika Tak ada Hukum yang Dílanggar
Walikota Palopo Drs HM Judas Amir menyanyangkan adanya penarikan Sewa yang dílakukan pihak Buya, yakni Pemilik lahan Pasar berdasarkan Putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, Buya A Ikhsan B Mattotorang.
Dalam pertemuan yang dígelar Senin kemarin, dí Auditorium SaokotaE bersama unsur Forkopimda palopo, tim kuasa hukum pemkot palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP, dengan tegas, Walikota Palopo mengatakan, pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan bukan tanggung jawab Pengguna Pasar (Pedagang). Kepemilikan Lahan Ruko PNP
Area Blank Spot di Kota Palopo, Belum Tersentuh Jaringan
“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar? Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” kata Walikota Palopo.
Walikota mengungkapkan, saat ini proses hukum masih sementara berjalan. Keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemkot palopo untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya, yakni Buya A. Ihsan Mattotorang berbeda dengan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, yang mengatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang bukan hanya Buya A Ihsan sendiri tapi ada 37 ahli waris.
Judas Amir menambahkan, Yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. “Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot palopo,”ujarnya.
Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum pemkot palopo menambahkan, putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.
“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla.
Kawasan Tanjung Ringgit Tetap Tersentuh Program Kotaku
Terpisah, menyikapi pernyataan Walikota Palopo, yang mengajurkan pedagang agar tak membayar biaya sewa dí Pusat Niaga Palopo (PNP), pihak Buya A Ikhsan B Mattotorang, angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Buya mengatakan, pemerintah tidak mempunyai hak dalam melarang biaya sewa yang díkenakan oleh pedagang.
“Sebelum melakukan pungutan biaya sewa, kita juga telah mengikuti prosedur yang berlaku, malah kami bertanya kembali, apa dasar hukum pemerintah melarang orang membayar sewa lahan kepada pemilik sahnya,” kata Kuasa Hukum Buya, Andi Surya Citra Lestari, SH. Selasa malam, 3 November 2020.(red)
