Kesal Ditinggal Istri, Suami di Walmas Luwu Lampiaskan Nafsu Syahwatnya ke Anak Sendiri
Lelaki berinisial R, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini tanpa disangka-sangka sebelumnya telah tega menodai anaknya sendiri.
R ditangkap aparat Polsek Walenrang, Selasa (6/8/2019) lalu, setelah dilaporkan ‘menggauli’ anak kandungnya, Us, secara berulang ulang sejak 2013 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH, melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2019), membenarkan peristiwa penangkapan R–, seorang bapak yang ditengarai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.
“Korban Us, saat ini berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam, waktu itu Us berstatus siswi kelas III SMP. Motif perbuatannya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena kesal dan sakit hati usai tinggal pergi oleh istrinya, M, yang kini memilih merantau ke Malaysia,” ujar AKP Rafli.
Terakhir kali R menyetubuhi anaknya, lanjut AKF Rafli, pada Senin, 29 Juli 2019. Ketika itu, korban diiming-imingi dibelikan HP, akibat perbuatannya ini, oleh penyidik Kepolisian, R disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tambah sepertiga,” sebut AKP Rafli.(*****)
