Kesekian Kalinya, Polres Sigi Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
SIGI – ZR (47), warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Polsek Sigi atas dugaan penyalahgunaan narkoba sabu.
“Dia ditangkap Kamis (11/02/2021) berkat informasi dari warga yang menyampaikan tentang keberadaan bersangkutan,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Jani Sagala, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Karena Sabu, Seorang Pemuda di Sigi Harus Berurusan dengan Polisi
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,43 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam dan uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Untuk diketahui, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses lebih lanjut. (*/eko prasetyo)








