Kisruh PNP Kota Palopo, Kuasa Hukum PP-HGB Nilai Tindakan Pungut Retribusi adalah Pungli
Kisruh PNP Kota Palopo, Kuasa Hukum Pedaganag Pemegang HGB Nilai Tindakan Pungut Retribusi adalah Pungli
KUASA Hukum Pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (PP-HGB) dí Pusat Niaga Palopo (PNP) menilai, tindakan pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang yang menarik retribusi kepada pedagang dínilai sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Kuasa hukum pedagang, Muhammad Rasyidi Bakry Pabe, SH., LL.M dalam jawaban atas somasi yang díkirim kuasa hukum Buya Andi Ikhsan kepada para pedagang PNP mengakui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Buya Ikhsan atas sengketa lahan PNP dengan Pemkot Palopo. Hanya saja, kata Rasyidi, bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kutipan putusan a quo.
Masyarakat Telluwanua Terima Bantuan Hand Traktor
“Kami membaca ada upaya dari saudara untuk menafsirkan secara liar putusan pengadilan a quo dengan mengatakan bahwa putusan a quo berimplikasi kepada keabsahan HGB yang jadi milik klien kami,” ujar Rasyidi.
Rasyidi yang juga merupakan anak dari pemilik Toko Buku Pembangunan yang berdiri di PNP Kota Palopo sebagai korban ini mengakui, bahwa berdasarkan putusan pengadilan bahwa tergugat (Pemkot Palopo) menguasai tanah sengketa yang berukuran 19.044 M2 adalah tanpa hal dan melawan hukum.
Dan hal inilah yang menjadi dasar kenapa Pemkot Palopo diminta untuk membayar ganti rugi.
“Dalam putusan pengadilan tersebut sangat tegas menyatakan bahwa walikoa Palopo yang harus bertanggung jawab. Namun kenapa sekarang , melalui orang-orang suruhan Buya Ikhsan, meminta ganti rugi kepada klien kami dengan cara ilegal,” tandasnya lagi.
Menurut Rasyidi, tindakan meminta ganti rugi ke pedagang adalah sebuah tindakan yang dinilai tidak layak.
“Sebab, para pedagang yang menjadi klien kami juga hanya korban dari kebijakan pemerintah di masa lalu,” tandasnya.
DPPKB Kota Palopo Usul Regulasi ASN Wajib Akseptor KB
Makanya lanjut Rasyidi, sikap dari pihak Buya Andi Ikhsan yang terkesan meneror pedagang dengan cara menagih pungutan liat dengan cara kasar, melakukan penyegelan dan lain-lain, merupakan sebuah tindakan yang membuat tidak nyaman.
“Padahal tidak ada satu kalimatpun dalam putusan a quo yang membenarkan tindakan pihak Buya Andi Ikhsan untuk melakukan penagihan bahkan praktek pemalakan dengan cara-cara premanisme,” tegas Rasyidi.
Terkait hal ini, Walikota Palopo Drs HM Judas Amir sebelumnya juga telah menyanyangkan adanya penarikan Sewa yang dílakukan pihak Pemilik lahan Pasar berdasarkan Putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, Buya A Ikhsan B Mattotorang.
Dalam pertemuan yang dígelar Senin kemarin, dí Auditorium SaokotaE bersama unsur Forkopimda palopo, tim kuasa hukum pemkot palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP, dengan tegas, Walikota Palopo mengatakan, pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan bukan tanggung jawab Pengguna Pasar (Pedagang).
Tim BPK Beri Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti Pemkot Palopo
“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar? Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” kata Walikota Palopo.
Walikota mengungkapkan, saat ini proses hukum masih sementara berjalan. Keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemkot palopo untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya, yakni Buya A. Ihsan Mattotorang berbeda dengan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, yang mengatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang bukan hanya Buya A Ihsan sendiri tapi ada 37 ahli waris.
Pendaftar Calon Direksi PAM Tirta Mangkaluku 8 Orang
Judas Amir menambahkan, Yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. “Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot palopo,”ujarnya.
Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum pemkot palopo menambahkan, putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.
“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla.(RED)








