Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
MAKASSAR, SPIRITKITA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Makassar. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Gedung Mall Government Center (MGC) lantai 7, Kamis (19/12/2024). Acara menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH, yang memberikan materi tentang standar penyelesaian sengketa informasi publik.
Dr. Khaerul Mannan memaparkan definisi dan prosedur terkait sengketa informasi publik.
“Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga menguraikan mekanisme permintaan informasi publik, baik secara tertulis, tidak tertulis, maupun melalui media elektronik. Pemohon diwajibkan mencantumkan identitas diri sebagai bukti statusnya sebagai warga negara.
“PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari jika informasi tersebut belum dikuasai atau perlu diputuskan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan,” tambahnya.
Dr. Muliadi Mau turut menekankan pentingnya mematuhi prosedur standar dalam penyelesaian sengketa informasi publik guna mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup Pemerintah Kota Makassar, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, serta Perumda Terminal Makassar Metro.


