Komisioner KPU Luwu Utara Diduga Langgar Kode Etik
Komisioner KPU Luwu Utara Diduga Langgar Kode Etik, Jalani Sidang Besok
Lima Komisioner KPU Luwu Utara dikabarkan akan menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI .
Dikutip dari rilis yang dilayangkan DKPP di laman dkpp.go.id, sidang pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara tersebut dijadwalkan akan berlangsung Senin, 14 Desember 2020 (hari ini) pada pukul 09.00 Wita.
Sidang ke-1 ini dijadwalkan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun perkara ini awalnya diadukan oleh Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Faisal Tanjung mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, yaitu H. Syamsul Bachri (Ketua), Supriadi, Rahmat, Syabil, Hayu Vandy P.
Disebutkan, para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Paslon BISA Menang Telak di Dua Kecamatan, Penantang Petahana di Lutim Menang di Dua Kecamatan
Sidang pemeriksaan ini sendiri akan digelar dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Bernad Dermawan Sutrisno menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan. Atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.(RED)








