Pengelolaan Parkir di RSUD Lagaligo Dihentikan Sepihak, Pengelola Ancam Tempuh Jalur Hukum
LUTIM, SPIRITKITA – Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur, menjadi polemik setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dihentikan secara sepihak. Padahal, masa kontrak masih berjalan hingga Februari 2026.
Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, selaku pengelola parkir, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut.
Ia menilai langkah RSUD I Lagaligo sebagai tindakan yang merugikan dan tidak mencerminkan kepastian hukum bagi investor.
“Sebagai investor, kami merasa dizalimi. Seharusnya kami diberi ruang berpartisipasi sesuai kontrak yang masih sah secara hukum,” tegas Ismail.
Penghentian kontrak itu didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang membebaskan seluruh bentuk retribusi di wilayah Luwu Timur.
Namun menurut Ismail, pengelolaan parkir di area rumah sakit bukan retribusi, melainkan bentuk kerja sama pengelolaan khusus (off street) yang berbeda dengan parkir di badan jalan (on street).
“Parkir rumah sakit adalah pengelolaan khusus berdasarkan kontrak kerja sama. Ini harus dibedakan dari retribusi jalan umum. Maka, tidak semestinya diberlakukan SK Bupati tersebut,” tambahnya.
Ismail menyebut kontrak yang dijalankannya mengacu pada peraturan daerah (perda). Oleh karena itu, jika kontrak dihentikan hanya berdasar SK Bupati, maka SK tersebut dinilainya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perda adalah produk hukum bersama DPRD. Jika dilawan dengan SK Bupati, artinya mencederai kehormatan dan fungsi DPRD itu sendiri,” ucapnya.
Ia pun berharap DPRD Luwu Timur turun tangan, mengingat perda sebagai landasan hukum kontrak merupakan bagian dari legislasi DPRD.
Pihaknya juga akan mengajukan surat pengaduan ke DPRD, agar polemik ini bisa dimediasi secara adil.
Dari sisi dampak, Ismail menyebut perusahaannya mengalami kerugian besar, baik materil maupun imateril, dan beberapa karyawan kehilangan mata pencaharian.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan rumah sakit untuk mencari jalan musyawarah dan menuntut penggantian kerugian.
“Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” tutupnya.


