“Korban: Di Warung Ballo Nalemparka Aco’ Pakai Botol Bir”
Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin Panit Reskrim A. Akbar mengamankan Pelaku tindak pidana Penganiayaan berdasarkan laporan Polisi tertanggal 10/1/2019.
Dihadapan Polisi, Korban Risal 50 tahun, menceritakan Kronologis peristiwa kejadiannya, pada saat itu, pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis (ballo) di salah satu warung ballo, sebelumnya pelaku dengan korban tidak saling kenal dalam satu meja, “namun tiba-tiba itu pelaku nalemparka pakai botol bir, kenna dibagian wajahku sampai luka robek pada pelipis kiriku” cetusnya Risal.
Pelaku Supridi Alias Aco’ 22 tahun, alamat Kompleks Cempaka kel. Pajalesang kec. Wara kota palopo yang sempat menghilang selama dua bulan setelah kejadian tersebut, setelah polisi memperoleh informasi bahawa pelaku kembali berada dirumahnya di Cempaka, sehingga dilakukan penangkapan Jumat, 10/1/2020 sekira pukul 00.15 wita.
Panit Reskrim Polsek Wara, A. Akbar, melalui bagian humas Polres Palopo saat dikonfirmasi melalui Whatsapp 10/01/2020, membenarkan dengan penagkapan terhadap Pelaku penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Andreacca)










