Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta
BELOPA, SPIRITKITA – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka yakni ARM (Ketua KONI Luwu), SS (Bendahara KONI), dan A (Sekretaris KONI).
Penetapan ini diumumkan Selasa (11/3/2025) berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Ditemukan perbedaan antara laporan keuangan dan realisasi penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi cabang olahraga. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp368.979.000,00,” ujar Andi Ardi.
Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana digunakan sesuai peruntukannya, padahal faktanya ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


