Kota Makassar Raih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Terbaik
MAKASSAR – Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Penghargaan ini diterima oleh Makassar setelah dinilai sebagai salah satu dari 29 kabupaten/kota yang berhasil mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor dalam mengimplementasikan Perda KTR yang telah berlaku sejak 2013.
“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr. Ida, sapaan akrab dr. Nursaidah, pada Kamis (5/12/2024).
Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.
dr. Ida menegaskan bahwa Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi untuk membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.
“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr. Ida.
dr. Ida berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama.
“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr. Ida.








