KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).
Pasal yang Dikenakan
- DK dan AR (pemberi suap) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- ABZ, AGD, dan ALH (penerima suap) dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Awalnya, Abdul Azis sempat membantah terjaring OTT dan mengaku berada di Kota Kendari. Namun, pada Jumat (8/8/2025), KPK mengumumkan penangkapannya setelah ia menghadiri Rakernas Partai NasDem.








