Waduh! KPK Dalami Dugaan Suap WTP Kementan, BPK IV Terlibat?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke arah dugaan suap untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penyidik saat ini masih mendalami sejumlah bukti dan keterangan, termasuk fakta persidangan dalam kasus pemerasan yang menjerat SYL dan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saat ini penyidikan TPPU SYL masih berlangsung. Peluang untuk mendalami arah dugaan suap terkait opini WTP tentu terbuka, tergantung perkembangan alat bukti,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, pengembangan kasus suap WTP akan bergantung pada fakta persidangan dan hasil pemeriksaan saksi, termasuk dari kalangan BPK. Sejauh ini, KPK telah memeriksa Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Sandra Willia Gusman, serta Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin.

Tessa belum dapat memastikan kapan penyidik akan memanggil auditor BPK bernama Victor dan atasannya, Haerul Saleh, yang menjabat sebagai Anggota IV BPK. Keduanya disebut dalam persidangan terkait permintaan uang kepada Kementan.

Dugaan keterlibatan oknum BPK mencuat dalam sidang kasus pemerasan pejabat Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, mengungkap bahwa BPK pernah meminta uang Rp12 miliar kepada Kementan untuk mengondisikan audit agar mendapat opini WTP.

Kasdi menyebut bahwa SYL sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh, dan mengarahkan pejabat Kementan untuk mengantisipasi temuan audit demi meraih opini terbaik dari lembaga pemeriksa negara tersebut.

Dalam persidangan, disebut pula bahwa permintaan uang itu sempat dipenuhi sebagian. Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, mengaku mendengar bahwa Rp5 miliar dari permintaan tersebut telah diserahkan.

Dua nama auditor yang disebut dalam proses persidangan adalah Victor dan Haerul Saleh. Keduanya diduga memiliki peran dalam permintaan dana terkait pengondisian opini audit Kementan.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan