PSU Pilkada Palopo Digelar 24 Mei 2025, Ini Jadwal Tahapannya!
MAKASSAR, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sabtu, 24 Mei 2025.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan pendaftaran calon kepala daerah pengganti akan dibuka mulai Jumat, 7 Maret hingga Minggu, 9 Maret 2025.
Pendaftaran ini khusus untuk calon pengganti nomor urut 4, sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengimbau partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4 untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, baik tahap pencalonan maupun syarat calon,” ujar Ahmad, Rabu (5/3/2025).
Tahapan PSU Pilkada Palopo
PSU Pilkada Palopo diperkirakan akan berlangsung selama 82 hari, dengan tahapan sebagai berikut:
– 7-9 Maret 2025: Pendaftaran calon pengganti paslon nomor urut 4
– 23 Maret 2025: Penetapan calon dan nomor urut
– 24 Maret – 19 Mei 2025: Masa kampanye dan debat publik
– 21 Mei 2025: Masa tenang
– 24 Mei 2025: Pemungutan dan penghitungan suara
– 31 Mei 2025: Pengumuman hasil penghitungan suara di PPS
– 6 Juni 2025: Penetapan calon terpilih
Ahmad Adiwijaya juga menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan partai politik, Bawaslu, dan stakeholder terkait untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


