KPU Kota Palopo Diduga “Sulap” Jumlah DPS
Spiritkita.com, KPU Kota Palopo dituding telah melanggar Kode Etik penyelenggara pilkada karena melanggar asas profesionalisme, Keterbukaan, jujur, adil, asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas efektifitas.
Pasalnya, Dari data daftar pemilih sementara (DPS) hasil pleno KPU Kota Palopo tanggal 15 Maret 2018, jumlah DPS yang ada di Kota Palopo sebanyak 103.243 pemilih.
Dua hari berselang, saat KPUD Propinsi Sulsel menggelar rapat pleno pada tanggal 17 Maret 2018 terungkap jika data tersebut bertambah sebanyak 150 orang. Jumlah yang tertuang pada lampiran A.1.4-KWK bertambah menjadi 103.393 Pemilih.
Liaison Officer (LO) Tim Juara, Herman Saputra mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di posko induk, Sabtu (31/3). Menurutnya, kalaupun ada kekeliruan yang menyebabkan terjadinya perubahan data, KPU harus melakukan pleno ulang dimulai dari tingkat PPS, PPK dan KPUD Kota Palopo.
“Atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan kepihak yang berkepentingan dalam hal ini pasangan calon pilwakot, pada TPS mana terjadi perubahan jumlah pemilih,” ungkap Herman Saputra.
Olehnya itu, Herman Saputra meminta agar Panwaslu Kota Palopo melakukan penelusuran terhadap penggelembungan Suara yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Palopo.
“Mohon kiranya Panwaslu menelusuri ini, apakah ada unsur kesengajaan demi kepentingan calon tertentu atau bagaimana,” pinta Herman Saputra.(****)
