KPU Nyatakan Trisal – Akhmad TMS Administrasi, Kuasa Hukum Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Palopo
PALOPO, SPIRITKITA– Komisi pemilihan umum (KPU) nyatakan pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, Sabtu (17/9/2024).
Karena itu, kuasa hukum dan tim pasangan bakal calon usungan Gerindra dan Demokrat tersebut mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).
“Kami membuat laporan sengketa proses tahap pemilihan terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu,” kata Kuasa Hukum Trisal – Akhmad, Farid Wajdi.
Kuasa hukum Trisal – Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada terkait tahapan verifikasi administrasi pasangan bakal calon wali kota yang dilakukan KPU Palopo.
“KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan PKPU 8 tahun 2024 tentang verifikasi. Ketika KPU ragu, mereka harus melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, kalau tidak cukup maka klarifikasi ke pasangan calon, kalau dirasa belum cukup baru dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau instansi yang berwenang,” jelasnya.
“Namun, kita tidak menemukan keadaan itu dilakukan KPU Palopo, mereka langsung loncat dan mengkonfirmasi ke Instansi yang berwenang. Secara prosedur itu tidak boleh, karena ada hak partai pengusung dan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait situasi ini,” lanjutnya.
Menerima permohonan dari Trisal – Akhmad, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.
Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU. (*)


