Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Palopo: Trisal-Akhmad Teratas
PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Laporan ini dirilis untuk memberikan transparansi terkait jumlah dana yang dimiliki setiap Paslon selama masa kampanye.
Berikut rincian dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon:
– Putri Dakka-Haidir Basir: Rp1.000.000
– Farid Kasim-Nurhaeni: Rp100.000.000
– Rahmat Masi Bandaso-Andi Tenri Karta: Rp1.100.000
– Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud: Rp100.050.000
Muhatsir, Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa laporan ini sesuai dengan ketentuan kampanye Pilkada yang telah ditetapkan.
“Laporan Awal Dana Kampanye ini disampaikan oleh setiap Paslon sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Muhatsir, Kamis (3/10/2024).
KPU Palopo juga telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp18.721.800.000 untuk setiap Paslon, guna memastikan bahwa kampanye berjalan secara proporsional dan menghindari ketimpangan dalam pengeluaran dana.
“KPU akan terus memantau dan mengawasi pelaporan dana kampanye hingga masa akhir kampanye,” tutup Muhatsir.








