KPU Palopo Nyatakan Ome Tak Langgar Administrasi, Tuduhan Diskualifikasi Ditepis
PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.
Pernyataan ini disampaikan setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (15/4/2025). Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap empat instansi terkait untuk memastikan validitas laporan.
“Benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Tim klarifikasi KPU telah mengunjungi empat lembaga, yakni Pengadilan Negeri Palopo, Kejaksaan Negeri, Lapas Klas IIA Palopo, dan Kantor Harian Palopo Pos,” jelas Hasbullah.
Hasil klarifikasi menunjukkan meskipun Ome pernah menjalani proses hukum, tidak terdapat tindak pidana berulang sebagaimana ditekankan oleh Kejaksaan Negeri.
Sementara pihak Lapas menyebut Ome tidak pernah menjalani hukuman badan.
Selain itu, Kantor Harian Palopo Pos membenarkan bahwa status hukum Ome pernah dipublikasikan secara terbuka di media massa.
“Dengan ini, surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu telah ditangani secara prosedural dan tuntas. Hasilnya jelas: tidak ada pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Paslon Nomor Urut 4, Haedar Djidar, menyatakan keputusan KPU ini membuktikan tuduhan terhadap paslon mereka tidak berdasar.
“Sejak awal kami sampaikan, Pak Ome tidak melanggar aturan apa pun. Isu-isu yang menyebut soal diskualifikasi hanyalah hoaks dan bagian dari upaya pembunuhan karakter,” kata Haedar.
Ia menegaskan, paslon 04 tetap fokus menjalankan kampanye yang mengedepankan program dan solusi untuk kemajuan Kota Palopo.
“Keputusan ini harus menjadi pengingat agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan. Kami akan terus melangkah dengan semangat Palopo Baru,” tutupnya.


