KPU Provinsi Sulawesi Selatan Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
MAKASSAR,SPIRITKITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU Sulsel menargetkan merekrut 184.499 orang KPPS untuk menjalankan tugas selama satu bulan, yakni dari 25 Januari hingga 23 Februari 2024.
Pembentukan KPPS di lakukan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrifin, mengingatkan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) atau menjadi bagian dari tim sukses calon anggota legislatif (caleg). KPU Sulsel juga akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang untuk memastikan kualitas anggota KPPS.
Tasrifin menyampaikan bahwa rekrutmen calon anggota KPPS akan di buka pada pekan kedua Desember 2023. Honorarium anggota KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan di banding Pemilu 2019, dengan honor sebesar Rp 1,1 juta, meningkat dari Rp 500 ribu pada Pemilu sebelumnya.(*)
