KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi kepada Pemantau Pemilu dan Lembaga Survei
MAKASSAR, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau pemilu dan lembaga survei yang akan berperan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sertifikasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman teknis pendaftaran pemantau, lembaga survei, jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil pemilihan untuk posisi gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya.
Sesuai dengan pedoman tersebut, setiap lembaga pemantau dan lembaga survei harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang transparan, serta memperoleh akreditasi resmi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tempat mereka beroperasi.
Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut dilaksanakan di ruang Chrysant, Lantai 2, Hotel Claro Makassar, pada pukul 14.30 WITA. Acara ini dipimpin oleh Sahyra Ahniza, Kepala Subbagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, serta dihadiri oleh perwakilan lembaga pemantau dan survei, seperti Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan jaringan Suara Indonesia.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, berharap agar peran pemantau dan lembaga survei dalam Pilkada 2024 dapat meningkatkan transparansi bagi masyarakat.
“Kami berharap pemantau dapat menyediakan data dari setiap tahapan pemilihan, sehingga publik bisa mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pemilu dengan lebih jelas. Selain itu, lembaga penghitungan cepat bisa memberikan gambaran awal perolehan suara, mendahului hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Meskipun memiliki peran yang berbeda, pemantau dan lembaga survei memiliki tujuan yang sama, yaitu berpartisipasi dalam proses demokrasi Pilkada 2024 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, demi terciptanya Pilkada yang lebih transparan dan akuntabel.








