KPU Sulsel Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan RMB di MK

Komusioner KPU Sulsel Romy Hariminto. (Foto: Dok Ist)

MAKASSAR, SPIRITKITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan pihaknya saat ini tengah bersiap sebagai lembaga yang digugat.

“Laporan 03 sudah masuk di MK. KPU mempersiapkan sebagai lembaga yang digugat,” ujarnya, Senin, (9/6/2025).

Romy menjelaskan KPU Sulsel sedang menyiapkan sejumlah dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi materi gugatan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU RI guna menentukan langkah-langkah lanjutan yang tepat dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Sementara ini kami coba koordinasi, mencari tahu ada apa sebenarnya, minta petunjuk ke KPU RI bagaimana dengan kondisi ini. Apakah kami harus mengambil tim hukum dari mana, bagaimana melengkapi berkas berdasarkan apa yang mungkin akan menjadi materi gugatan,” jelasnya.

Meski digugat, KPU Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Palopo 2025, pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan raihan 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih dengan 35.058 suara atau 37,41 persen. Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.

Adapun pasangan Putri Dakka – Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan perolehan 269 suara atau 0,02 persen.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner