KPU Sulsel Tetapkan Durasi Kampanye PSU Palopo 14 Hari, Rapat Umum Dilarang
PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan durasi kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo selama 14 hari, yang akan berlangsung mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2025.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa selama periode kampanye, peserta pemilu diperbolehkan melakukan berbagai metode sosialisasi, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta satu kali debat publik.
“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik satu kali,” ujar Hasruddin, yang akrab disapa Uceng, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, peserta PSU juga diperbolehkan untuk mendistribusikan bahan kampanye serta memasang alat peraga, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga ketertiban,” tambahnya.
Namun, KPU Sulsel melarang keras kampanye dalam bentuk rapat umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak diperbolehkan melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegas Hasruddin.
Untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan adil, KPU Sulsel akan melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh aktivitas peserta pemilu selama periode tersebut.


