Dugaan Kriminalisasi? Warga Palopo Gugat Penyidik Polres Lewat Praperadilan
PALOPO, SPIRITKITA — Pengadilan Negeri Palopo menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, (24/7/2025).
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak warga dan tindakan aparat penegak hukum (APH) Polres Palopo yang digugat terkait penetapan status tersangka dalam perkara pidana.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Gasali Mursadin melalui Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu.
Mereka hadir sebagai pihak pemohon guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien mereka, yang disebut sebagai korban penganiayaan dengan luka berat.
Kuasa hukum pemohon, Akbar menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini demi menjamin perlindungan hukum yang adil dan akuntabel.
Ia menyebut bahwa praperadilan ini diajukan untuk memastikan penetapan tersangka terhadap Gasali Mursadin sah menurut hukum.
“Kami menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien kami yang merupakan korban penganiayaan dengan luka berat,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Muh. Ardianto Palla, menjelaskan permohonan praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh penyidik Polres Palopo, yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Maka dari itu, kami menempuh jalur hukum melalui praperadilan ini untuk menguji keabsahan tindakan penyidik,” jelas Ardianto.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah melaporkan penyidik dan Kanit Pidum ke Propam Polres Palopo pada 17 Juli 2025.
“Kami tidak hanya menempuh jalur praperadilan, tetapi juga telah melaporkan penyidik dan Kanit Pidum ke Propam, dan kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.
Hasil sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap Gasali Mursadin.








