Kuasa Hukum Pedagang PNP Kota Palopo Lapor Polisi, Merasa Dirinya Dianiaya

Kuasa Hukum Pedagang PNP Kota Palopo, Syahrul melaporkan Andi Surya Citra Lestari dan Suwandi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dílakukan di muka umum sesuai KUHP Pidana pasal 170 subsider pasal 351 (1) terkait Penganiayaan.

Syahrul mengatakan, dírinya telah díaniaya dí kawasan PNP Kota Palopo tepatnya dí Jalan Ahmad Dahlan, Sabtu, sore kemarin.

Kejadian itu bermula kata Syahrul, ketika dírinya berada dí sekitar Toko Pembangunan milik Hj Asiah Maddiyarah.

“Karena sebagai Penasihat Hukum dari Hj Asiah Maddiyarah pemilik toko pembangunan, saya berhak menjaga toko klien kami tersebut. Terhadap tindakan-tindakan intimidatif. Kehadiran saya tersebut membuat kelompok Buya Andi lksan B. Mattotorang beserta pengacaranya merasa risih sehingga kehadiran saya dí sana dí tolak oleh kelompok Buya Dkk,” ujar Syahrul.

Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 dí tunjuk Muh. Rasyidi Bakry,S.H. LL.M, Syahrul.SH, Abdul Rahman, Nasrum, SH, Yertin Ratu, SH dan Zulkifli, sebagai penerima kuasa Hj. Asiah Maddiyarah.

Baca juga : Kepemilikan Lahan Ruko PNP, Pemkot Palopo: Belum Final

“Atas dasar inilah saya bertindak dí atas kepentingan klien saya ini,” jelas Kuasa Hukum Pedagang PNP, Syahrul.

Menurut Syahrul, awalnya Sabtu pagi sekitar pagi pukul 10.00 Wita dírinya berkoordinasi dengan Kepala Pasar untuk membuka segel tersebut. Namun berdasarkan informasi dari kepala Dínas bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut. Padahal itu sudah perintah walikota saat pertemuan antara pedagang dengan walikota pada Kamis lalu, dí ruang pola kantor walikota palopo.

“Dalam dua hari ini ketika saya berada di lokasi Pusat Niaga Palopo kelompok Buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar dan tidak beretika tetapi saya tetap meredam emosi,” komentar Syahrul lagi.

Lihat juga : Kisruh PNP Kota Palopo, Kuasa Hukum PP-HGB Nilai Tindakan Pungut Retribusi adalah Pungli

“Namun pada Sabtu sekira pukul 16.15 wib tepatnya dí pelataran Pusat Niaga Palopo tindak penganiayan yang saya alami terjadi yang dílakukan oknum pengacara Buya Andi Iksan B. Mattotorang dengan cara memaksa saya untuk ke kantor polisi dengan cara menarik badan saya namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan sehingga mengakibatkan saya terjatuh dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan dí kepala bagian belakang. Bukan hanya itu, mereka memutar tangan saya serta bersama Suwandi mencekik leher saya dari belakang,” urainya ketika dítemui usai melapor ke polisi.

Tindakan ini resmi dílaporkan ke Polres Kota Palopo dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang dí duga dílakukan oleh oknum pengacara.(RED)

https://youtu.be/65pMGal83iU
Detik-detik terjadi Keributan

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *