Kuasai Sabu, Lagi-Lagi Dua Pemuda Diamankan Di Songka
Palopo – Polisi kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalagunaan barang Haram jenis Sabu.
Tim Oprasional saat mendapat informasi dari salah satu warga di Perm. Citra Graha Kel. Takkala Kec. Wara Selatan Kota Palopo ada kegiatan jual beli Narkoba jenis Sabu. Minggu (5/1/2020) sekira pukul 17.30 wita.
Atas adanya pengaduan tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP ZAINUDDIN memerintahkan personilnya dan Kanit Opsnal Narkoba AIPDA ISMAIL, bersama personil lainnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Alhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap ARF pelaku yang sedang berada di Perm. Citra Graha Kel. Takkala Kec. Wara Selatan Kota Palopo.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi temukan barang bukti berupa, satu sachet plastik bening kosong dengan berat : 0,58 gram disaku baju sebelah kiri yang dikenakan dan satu unit HP merek Oppo warna biru ditemukan di tangan kiri pelaku.
Pelaku ARF saat dihadapan Polisi, mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari FJR dengan cara membeli seharga dua ratus ribu rupiah.
Selanjutnya dilakukan pencarian pelaku FJR dan akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya di Jl. Poros Binturu Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo
Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang Tunai dua ratus ribu rupiah yang diakui hasil penjualan Sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang dikenakan pelaku, dan satu unit HP merek oppo Warna Biru ditemukan dilantai diruang tamunya.
Dilakukan pengembangan terhadap pelaku FJR menerangkan telah menjual satu sachet shabu kepada ARF seharga dua ratus ribu rupiah yang diperoleh dari IL salah satu warga Kota Palopo.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses Hukum. (andreacca)









