Kuasai Sabu-sabu, 3 Warga Luwu “Diperlihatkan” Ruangan Satnarkoba Polres Palopo
Kuasai Sabu-sabu, 3 Warga Luwu Diperlihatkan Ruangan Satnarkoba Polres Palopo
Satnarkoba Polres Palopo kembali berhasil membekuk tiga warga asal Luwu yang di duga kuasai sabu di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (18/01/2020).
Lokasi pertama di perumahan Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Disini Satnarkoba berhasil membekuk dua warga asal Luwu yaitu Wawan (37) dan Haerul (33) yang diduga membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 15.00 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti yakni 5 (lima) sachet sabu, 1 (satu) pembungkus rokok surya gudang garam besar, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan
1 (satu) sachet ukuran sedang kosong.
Di lokasi kedua, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 20.00 Wita oleh personil Satnarkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Ipda Abdianto berhasil menciduk satu warga Luwu lainnya yakni Ciwang (26) yang di duga miliki Narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut ditangkap oleh personil Satnarkoba Polres palopo atas adanya laporan informasi dari masyarakat
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yaitu 3 (tiga) sachet kecil sabu didalam pembungkus rokok Marlboro, 1 (satu) potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Penangkapan terhadap ketiga warga asal Luwu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Minggu (19/01/2020) pagi.
“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke ruang satnarkoba Polres palopo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Zainuddin.(andrie)









