URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kubah Masjid Agung Belopa yang Terbakar Lanjut ke Ranah Pidana, Siapa Calon Tersangka?
Terbakarnya atap kubah utama Masjid Agung Belopa menunjukkan sedikit titik terang. Hasil uji labfor yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan kebakaran yang terjadi pada Selasa, 29 Januari 2019 mengandung unsur pidana.
Olehnya itu, dalam waktu yang tidak begitu lama, Polres Luwu akan segera mengadakan gelar perkara terkait kasus ini.
“Ada unsur kelalaian dalam proses pengerjaan kubah utama masjid Agung. Disekitar area pengerjaan, terdapat barang-barang yang muda terbakar. Dengan kelalaian ini, sudah cukup dugaan adanya unsur Pidana,” kata penyidik Polres Luwu, IPDA Abdul Aziz kepada wartawan.
Sekedar diketahui, Bangunan kubah Masjid Agung Belopa saat itu dalam proses pengerjaan Rehab. Pengerjaan Rehab ini bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018 yang diplot sebesar Rp.1.132.958.000,-
Informasi yang diperoleh, proyek pengerjaan rehab ini telah mengalami keterlambatan pengerjaan. Dari dokumen kontrak, diketahui batas akhir pengerjaan rehabilitasi kubah masjid tertanggal 29 Desember 2018.(******)
