Kunci Pilkada Sehat, Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi, Memakai Masker, salah satu penerapan protoikol kesehatan

Kunci Pilkada Sehat, Terapkan Protokol Kesehatan

Agar terbebas dari penyebaran wabah virus korona, dan juga tak menjadi kluster baru dalam pencegahan dan penaganan covid-19, Pilkada serentak yang akan terlaksana pada 9 Desember mendatang haruslah menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis, dikutip dari Medcom, Minggu, 27 September 2020, menegaskan Kunci Pilkada Sehat adalah penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama agar aktivitas seputar agenda nasional terbebas dari penyebaran covid-19 ini.

Bacalon Kepala Daerah Terpapar Korona Tersisa 8 Orang

“Protokol kesehatan kunci utama untuk menjaga keselamatan rakyat,” kata Melki

Melki yang merupakan politikus dari Golkar itu menyebut penyelenggara telah detail membuat aturan pelaksanaan pilkada pada masa pandemi.

Seluruh kegiatan yang merupakan tahapan proses pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan agar pesta demokrasi tak menjadi klaster baru.

Seluruh pihak perlu terlibat agar penyelenggaraan agenda politik daerah lima tahunan ini sukses dan tak menjadi pemicu penyebaran covid-19.

Dalam menyosialisasikan kata Melki, memang membutuhkan sinergi seluruh pihak. Demikian halnya dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Sehingga masyarakat lebih tertib dan disiplin jalankan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas termasuk saat Pilkada,” ujar Melki.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, kegiatan harus dilakukan dengan ketat karena dilaksanakan pada masa pandemi virus korona (covid-19).

7 Pjs Bupati di Sulawesi Selatan telah Dikukuhkan. Gubernur Berpesan Pjs Bupati Lakukan ini

Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 menyebutkan pertemuan terbatas boleh terlaksana oleh calon dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta yaitu 50 orang.

Panitia penyelenggara pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta. Minimal, tiap orang harus berjarak satu meter.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *