Lakukan Pencabulan Terhadap Gadis 16 Tahun, Remaja di Batui Berhasil Ditangkap
BANGGAI – Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap gadis berumur 16 tahun pada bulan Oktober 2020 lalu.
Diketahui, pelaku HJ (18) itu mencabuli korbannya dengan cara mencium, meremas buah dada serta menyetubuhi korban.
“Kasus ini terjadi pada hari Jumat. Sedangkan waktunya, korban sudah lupa,” kata Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Masyarakat Batui Kecewa Terhadap Dinas Lingkungan Hidup: Kami Menolak Tambang Nikel
Pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2021/Res Banggai/Sek Batui tanggal (3/2/2021).
“Ayah korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan kepada piket SPKT Polsek Batui,” kata Yoga.
Untuk diketahui, pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali di teras depan ruang kelas salah satu sekolah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya tanpa perlawanan, pada Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 15.30 Wita. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*/eko prasetyo)








