Langgar Perwal 10/2020, Walikota Palopo Minta Satpol-PP Bertindak
Langgar Perwal 10/2020, Walikota Palopo Minta Satpol-PP Bertindak
Peraturan Walikota Palopo nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virius Disease 2019 di Kota Palopo telah masuk masa tahapan Penindakan.
Ditegaskan Walikota Palopo, HM Judas Amir, jika tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya telah berakhir.
“Oleh karena itu, Satpol segera berkoordinasi dengan Polres dan Dandim untuk minta dukungan dalam rangka penindakan hukum,” ujar Walikota Palopo saat menggelar rapat evaluasi Penanganan Covid-19, Selasa, 28 Juli kemarin di Indoor Saokotae Palopo.
Rapat ini sendiri dihadiri oleh Wakil Walikota Palopo, Dr. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih bersama unsur Forkopimda lainnya.
Juga hadir Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, Kemenag Palopo, HM Rusydi Hasim, Para Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Para Camat dan Lurah, serta Para KUA se-Kota Palopo.
Kota Palopo Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Walikota Gelar Rapat Evaluasi
Sekedar diketahui, Perwal 10 tahun 2020 Kota Palopo yang dimaksud terdiri dari IX BAB dan 62 Pasal. Pada BAB ke VIII, Pemerintah Kota Palopo mengatur terkait sanksi administratif yang akan berlaku jika masyarakat lalai atau tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam aturan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virius Disease 2019 di Kota Palopo.
Adapun jenis sanksi yang termuat jika ditemukan ada yang Langgar Perwal 10/2020 tersebut yakni sanksi…… Bersambung
