Koni Palopo

Langgar Perwal 10/2020, Walikota Palopo Minta Satpol-PP Bertindak

Perwal 10 2020

Adapun jenis sanksi yang termuat jika ditemukan ada yang Langgar Perwal 10/2020 tersebut yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, Pencabutan izin dan denda asministratif.

Besaran denda administratifnyapun beragam besarannya. Terkecil Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan terbesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir menggelar rapat evaluasi Penanganan Covid-19, Selasa, 28 Juli 2020 di Indoor Saokotae Palopo.

Rapat ini sehubungan ditetapkannya Kota Palopo sebagai salah satu “Zona Merah Covid-19” bersama dengan 52 Kabupaten / Kota lainnya se-Indonesia. Penetapan tersebut oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kecamatan Wara Utara Kota Palopo Tertinggi Kasus Covid-19

Walikota Palopo, Forkopimda, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala KUA bersama dalam rapat tersebut untuk mengevaluasi sampai sejauh mana penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Lurah juga diminta menguasai persoalan, keadaan, dengan membentuk koordinasi RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas. Terutama untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan serta menghimbau masyarakat agar tidak meninggalkan Kota Palopo.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *