Langgar Perwal 10/2020, Walikota Palopo Minta Satpol-PP Bertindak
Adapun jenis sanksi yang termuat jika ditemukan ada yang Langgar Perwal 10/2020 tersebut yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, Pencabutan izin dan denda asministratif.
Besaran denda administratifnyapun beragam besarannya. Terkecil Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan terbesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Sebelumnya diberitakan, Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir menggelar rapat evaluasi Penanganan Covid-19, Selasa, 28 Juli 2020 di Indoor Saokotae Palopo.
Rapat ini sehubungan ditetapkannya Kota Palopo sebagai salah satu “Zona Merah Covid-19” bersama dengan 52 Kabupaten / Kota lainnya se-Indonesia. Penetapan tersebut oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kecamatan Wara Utara Kota Palopo Tertinggi Kasus Covid-19
Walikota Palopo, Forkopimda, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala KUA bersama dalam rapat tersebut untuk mengevaluasi sampai sejauh mana penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Lurah juga diminta menguasai persoalan, keadaan, dengan membentuk koordinasi RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas. Terutama untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan serta menghimbau masyarakat agar tidak meninggalkan Kota Palopo.
