Langgar Surat Edaran Bupati, 2 Acara Pernikahan di Luwuk Terpaksa Dibubarkan Petugas
BANGGAI – Dua acara pernikahan díhentikan dan díbubarkan oleh aparat Polres Banggai, Jumat (12/2/2021).
Kedua acara tersebut dílaksanakan di Hotel Santika serta Estrella di Luwuk Kota. Seluruh tamu undangan di hotel tersebut díminta pulang ke rumah masing-masing.
“Menerima informasi itu kita langsung menuju lokasi dan menghentikan serta membubarkan acara tersebut,” jelas Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan.
Dírinya mengungkapkan, acara tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tertanggal 25 Januari 2021.
“Dan acara ini sudah melanggar surat edaran bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Dalam hal ini, aparat kepolisian menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan díhentikan.
“Kedua acara ini sudah kami bubarkan, dan GM (general manager) masing-masing hotel sedang diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutur Kompol Noperto.
(*/eko prasetyo)








