Legalitas Nikah Siri Melalui Pengadilan Agama
Legalitas nikah siri harus melalui penetapan atau putusan Pengadilan Agama. Hal ini menjawab terkait banyaknya masyarakat yang bermohon untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang akan mengubah status pernikahannya.
Kepala D|nas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo, HM Suyuti Yusuf melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Syamsuriadi Nur S.STP mengungkapkan, tanpa adanya legalitas melalui sidang Isbat nikah Pengadilan Agama, permintaan pembuatan KK tidak bisa terproses.
Bangun Taman Manasik Haji, Walikota Palopo Minta Saran
Syamsuriadi menyebut, terkait regulasi tentang hal ini telah ada dalam susunan UU nomor 1 tahun 1974. UU tersebut tentang perkawinan yang telah berubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan.
“Sedangkan untuk hal yang terkait dengan Dukcapil sudah ada pada aturan Permendagri 108 tahun 2019. Ini tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” ujar Syamsuriadi Nur.
Demo Omnibus Law Kota Palopo Berakhir Ricuh
Syamsuriadi mengakui jika sebelumnya, pihaknya telah berkunjung ke pengadilan agama Kota Palopo. Kunjungan tersebut terkait koordinasi dan konsultasi masalah status pernikahan. Khususnya pernikahan bawah umur, nikah siri dan pengakuan anak atau Legalitas nikah siri
“Masih banyak warga yang belum paham aturan terkait hal itu. Olehnya itu, informasi ini sangat perlu d|sebarkan,” kata Syamsuriadi.
Sekedar tahu, nikah siri atau nikah bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama.
Berdasarkan terminologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.(red)
