Legalitas Ruang Rawat Inap yang Terpisah Dipertanyakan, Humas RS At-Medika: Izinnya Satu Kesatuan


Gedung rawat inap RS At-Medika Palopo yang terletak di jalan Jafar Tawakkal status legalitas perizinannya dipertanyakan.
Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Didit Prananda, Jumat (23/8/2019), menuding bahwa gedung RS At-Medika di Jl Anggrek tersebut tak mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana diatur dalam UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Dikatakan Didit Prananda, pihaknya telah melakukan penelusuran via web www.kemenkes.go.id, dimana di situ tertera izin pendirian dan izin operasional RS At-Medika diterbitkan Walikota Palopo berdasarkan alamat yang terletak di Jalan Andi Djemma No: 6. Surat izin tersebut bernomor: 1988/2.1/dinkes/plp/2016 tanggal surat izin 19/12/2016 oleh surat izin Walikota Palopo sifat surat izin perpanjangan, masa berlaku surat izin 2021-12-19, dengan nama penyelenggara-status penyelenggara Yayasan At-Medika.
“Klasifikasi dan perizinan rumah sakit, diatur dalam Permenkes 56 tahun 2014, berbunyi: ‘bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki izin terdiri atas izin mendirikan dan izin operasional’. Izin mendirikan diberikan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan lama untuk difungsikan sebagai rumah sakit. Dalam pengajuan izin mendirikan RS type C berada di bawah kewenangan pemerintah daerah diajukan secara tertulis oleh pemilik atau pengelola RS dengan melampirkan foto copy akta pendirian badan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham-RI, studi kelayakan, master plant, IMB, dan izin lainnya,” paparnya.
Pada pasal 9 UU No: 4 tahun 2009 tentang RS, juga ditegaskan bahwa rumah sakit merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau berada di dalam kawasan tanah yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pelayanan. Artinya, sambung Didit Prananda, gedung rawat inap RS At-Medika yang beralamat di Jalan Anggrek diduga bukan satu kesatuan dengan gedung rawat inap At-Medika di Jalan Andi Djemma. Dimana, lokasinya berbeda dan yang terdata memperoleh izin.
UU tentang RS tersebut, urai Didit Prananda, turut mengatur tentang sanksi, baik sanksi administrasi seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Tak hanya itu, terdapat pula sanksi pidana maupun denda bagi pengelola RS yang tidak memenuhi atau menyalahi apa yang telah ditentukan oleh UU No: 44 tahun 2009. Amanat UU tadi, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik dari penyelenggaraan rumah sakit antara lain; memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
Terpisah, Humas RS At-Medika, Nyoman, yang dikonfirmasi via HP-nya sore tadi, menjelaskan izin pendirian dan izin operasional gedung rawat inap RS At-Medika di Jalan Anggrek merupakan satu kesatun dengan izin RS At-Medik yang beramalatkan di Jalan Andi Djemma. “Izinnya sama dan itu sudah menjadi satu kesatuan, untuk lebih jelasnya nanti direktur yang akan menjelaskan,” kunci Nyoman. (***)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *