Lempar Mobil Hingga Kena Korban, Warga Baroa Kec.Bua Diamankan Resmob Polres Palopo
Palopo – Personil Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan salah satu dari lima pelaku tindak pidana penganiayaan dan pelemparan atau pengerusakan kaca mobil, 21/01/2020 sekira pukul 01.00 dini hari.
Menurut akuan korban, pelaku melakukan pelemparan pada saat mobil truk yang díkemudikan Nirwan, alamat Kab. Luwu bersama dengan Hilyar, alamat Kab. Luwu sedang melintas di jalan jendral sudirman depan Mesjid Islamic centre, dari arah Utara menuju arah selatan, tiba-tiba terduga pelaku sebnyak lima orang menghadang mobil dan kemudian melemparkan batu ke-kaca mobil yang tembus kedalam mobil dan mengenai Hilyar (korban).
Díkonfirmasinya, bagian Humas Polres Palopo, 22/01/2021, membenarkan penangkapan tersebut yang dílakukan oleh Personil Resmob Polres Palopo, pelaku díamankan saat berada di sekitaran masjid islamic center tempat kejadian pelemparan tepatnya di jalan Jendral Sudirman. Kota Palopo person
Adapun pelaku yang díamankan berinisial E, 26 tahun, Warga jalan Barowa Kec. Bua Kab. Luwu.
Akibat dari kejadian tersebut kaca depan mobil pecah dan korban Hilyar mengalami luka robek pada hidung akibat kena batu lemparan dan sementara dírawat di RS.
Dídalam pemeriksaan yang dílakukan oleh personil Sat Reskrim Polres Palopo bahwa pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pelemparan terhadap kaca mobil yang sedang melintas di depan Islamic center jalan Jendral Sudirman yang berteman lima orang.
Dídalam penangkapan tersebut telah díamankan 1 (satu) buah batu dan 1 (satu ) buah ketapel busur
Untuk terduga pelaku yang lainnya sebanyak lima orang identitasnya sudah díketahui dan kini dalam pengejaran personil Sat Reskrim Polres Palopo.
Terhadap terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana
subs pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kini pelaku dan barang bukti díamankan di polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (an****)








