Lima Daerah di Sulsel Zona Hijau Covid-19
Lima Daerah di Sulsel Zona Hijau Covid-19, di Luwu Raya, Luwu Utara Terbanyak

Tersisa lima daerah di Sulawesi Selatan yang masih berada pada zona hijau. Kelimanya adalah Kabupaten Sinjai, Toraja Utara, Bantaeng, Kepulauan Selayar dan Kabupaten Barru.
Data Sulsel Tanggap Covid-19 yang dirilis di laman Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar masih terbanyak terkonfirmasi positif Covid-19. Kekinian, 245 orang masih menjalani perawatan. Selanjutnya, Kabupaten Maros sebanyak 19 orang, Sidrap 11 orang dan Gowa sebanyak 10 orang
Luwu Utara Terbanyak
Masih dari data Sulsel Tanggap Covid-19 yang diupdate Pukul 17:45, Hari Kamis – 30 April 2020, dalam Lingkup Luwu Raya, Kabupaten Luwu Utara merupakan terbanyak terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 3 orang. Ketiganya kini sedang menjalani perawatan. Selanjutnya Luwu Timur, Luwu dan Kota Palopo, masing-masing 1 orang, juga dalam perawatan sesuai protokol Covid-19.
Terkait pembagian zona paparan Covid-19, dikutip dari New England Complex Systems Institute, istilah zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif. Ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah.
Pembagian Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah harus praktis (lingkungan, kawasan perkotaan, kabupaten/kota, negara bagian) sehingga batas, pos pemeriksaan, dan pembatasan perjalanan ditetapkan ke zona warna lain yang setara.
Berikut masing-masing arti warna 4 zona dalam penanganan kasus pandemi Covid-19
Zona Hijau
Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.
Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selanjutnya, kembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.
Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan
Lakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).
Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).
Menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari Zona Merah.
Zona Kuning
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus adalah dengan semua respons pada zona hijau, ditambah mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan atau isolasi sendiri.
Selanjutnya, lakukan perlindungan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, etiket bersin.
“Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang terpilih dengan kontak sosial yang sering, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi kasus dini dan wabah,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Hal lain adalah, mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.
Zona Oranye
Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil.
Upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan semua upaya pada Zona Kuning, ditambah dengan melaksanakan perlindungan pribadi, termasuk masker wajah.
Kemudian, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum, tes secara aktif semua orang dengan gejala, dan meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.
Zona Merah
Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).
Upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak adalah semua upaya yang dilakukan pada Zona Oranye, ditambah dengan menangguhkan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Upaya lain adalah membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
- Pemkot Palopo Bantah Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang, Legislator Demokrat Sebut PSU Hanya Isu
- Panwaslu Larompong Selatan Juara 1 Kompetensi Video Pengawas Coklit
- HUT PDIP ke-52, DPC PDIP Palopo Gelar Aksi Tanam Seribu Bibit Durian
“Komunitas yang terinfeksi lockdown (karantina) menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik,” lanjut pernyataan tersebut.
Upaya selanjutnya adalah kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.
Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya. Dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.(red)
