Koni Palopo

PT BMS Diduga Buang Limbah Beracun, Aliansi Mahasiswa Desak Investigasi

DPRD Luwu melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah aktivis dan pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

LUWU, SPIRITKITA -Aliansi mahasiswa mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMS dengan membuang limbah slag di Desa Bukit Harapan.

Mereka menegaskan bahwa slag yang dihasilkan perusahaan termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Hasil temuan kami menunjukkan bahwa limbah slag PT BMS dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini sangat berbahaya, karena slag ini tergolong limbah B3,” ujar perwakilan aliansi mahasiswa.

Menurut perwakilan AMDAL, lokasi pembuangan limbah slag PT BMS memiliki aliran air yang dapat menyebarkan limbah hingga ke laut, yang berpotensi merusak ekosistem.

Menanggapi tudingan tersebut, PT BMS membantah membuang limbah beracun sebagaimana yang disangkakan oleh aliansi mahasiswa.

Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur pengelolaan limbah dan menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami memastikan tidak membuang limbah beracun. Semua prosedur pengelolaan limbah yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan PT BMS.

Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan pencemaran lingkungan yang ditudingkan kepada PT BMS.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita




Pasangiklan