Mahasiswi Palsukan Uang di Palopo, Polisi Pilih Wajib Lapor daripada Penahanan

Ist

PALOPO, SPIRITKITA — Seorang mahasiswi berinisial ST (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah kios.

Meski terbukti bersalah, Satreskrim Polres Palopo tidak menahan pelaku karena dinilai kooperatif dan adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan. Ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Senin (9/6/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.

ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian Rp87.000. Ia kembali menukar uang palsu lainnya dengan pecahan Rp50.000.

Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, yang membandingkan fisik uang yang diterima dengan uang asli. Perbedaan mencolok membuatnya yakin uang tersebut palsu, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 menggunakan peralatan pribadi di rumahnya,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat tinggal pelaku, di antaranya printer merek Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.

Sahrir menambahkan, meski modus pemalsuan terbilang sederhana, tindakan ST tetap melanggar hukum pidana. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner