Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ome- BISa untuk Diskualifikasi JUARA

putusan kasasi ome

Mahkamah Agung ( MA) menolak kasasi yang dilayangkan kuasa hukum pasangan Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada ( OME- BISA).

Putusan tersebut bisa dilihat di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI per tanggal 24 Mei 2018.

Sebagai tergugat adalah KPU PALOPO. Gugatan Ome- Bisa ke KPU terkait tidak dilaksanakannya keputusan Panwaslu untuk mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir- Rahmat Masri Bandaso ( JUARA).

Sebelumnya, Panwaslu Palopo memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan JUARA. Alasannya, Judas Amir selaku incumbent melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan.

Hanya saja, KPU mengabaikan rekomendasi Panwaslu. Itu didasarkan pada surat Mendagri yang menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Judas Amir karena sifatnya hanya menunjuk Pelaksana Tugas ( PLT).

Kuasa hukum Ome- Bisa lalu melayangkan gugatan ke PT TUN Makassar dan ditolak. MA pun menguatkan keputusan PT TUN karena menganggap keputusan KPU sudah tepat. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Palopo terkait penolakan tersebut. ( ###)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *