Mahkamah Konstitusi Siap Sidang Sengketa Pileg

Sebanyak 339 permohonan terkait sengketa pileg (pemilihan legislatif) yang akan ditelaah untuk selanjutnya diperkarakan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya digelar dari tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 oleh Hakim MK.
Kabag Humas dan Kerjasama Dalam negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan dari 339 permohonan yang masuk tersebut, bisa saja jumlahnya bertambah. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan dalam satu permohonan terdapat lebih dari satu perkara.
“Jumlah permohonan ada 339, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan sengketa hasil pileg calon anggota DPD. Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil pileg anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Fajar Laksono.
Selanjutnya, sambung Fajar, setelah sidang, majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim dan kemudian membacakan putusan. Pembacaan putusan ini diagendakan selama empat hari, mulai 6-9 Agustus.
“Proses penanganan sengketa pileg kurang lebih serupa dengan sengketa pilpres kemarin,” kata Fajar.
Diketahui, salah satu perkara yang masuk di MK tersebut adalah gugatan hasil rekapitulasi suara tingkat caleg DPR RI di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulsel. 
Gugatan dilayangkan dua caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Bahrum Daido dan Frederick Batti sorring ke KPU Kabupaten Luwu dan Bawaslu Kabupaten Luwu.(****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *