Koni Palopo

Mall Pelayanan Publik Kota Palopo Masyarakat Bisa Urus Buku Nikah Hingga NPWP

NPWP

“Sebelumnya, kita memang di masa Pandemi COVID-19 ini tidak melayani langsung masyarakat, semuanya melalui daring (online), tetapi sudah ada instruksi dari Pusat kami akan kembali membuka layanan langsung face to face dengan costumer, itupun nanti harus sesuai protokol kesehatan terkait Covid, tetapi intinya KPP Pratama siap melayani masyarakat di MPP,” jelas Uni.

Untuk diketahui, layanan yang dimiliki KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik selain penerbitan NPWP adalah pelaporan SPT tahunan serta layanan konsultasi Perpajakan dan KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Baca juga
Wilayah Skala Prioritas Pembangunan Pemkab Luwu 2021 Dikunjungi Bupati

Dengan demikian, jumlah layanan yang dicover di MPP dibawah pengelolaan DPMPTSP Palopo, semakin beragam dan lengkap. Masyarakat kota Palopo dapat mengurus/membayar tagihan air minum (PDAM), listrik (PLN), membuat SIM. Juga E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian. Selain itu Buku Nikah (KUA) sampai kepada masalah pembayaran pajak kendaraan, STNK, pengurusan/pembuatan Paspor, pembelian benda-benda pos/materai, dan sebagainya.

Semua ini adalah bentuk karya nyata kepedulian Pemerintah Kota Palopo dalam membantu masyarakatnya. Agar pelayanan perijinan dan sejenisnya, dapat lebih terpadu dan terpusat di satu tempat. Sehingga menjadi lebih efisien dan efektif serta menguntungkan masyarakat.(iys)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *