Mantan Kades Ranteballa Buron Kasus Pungli Ditangkap Usai Kelabui Petugas
LUWU, SPIRITKITA — Pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu, akhirnya terhenti.
Ia diamankan aparat Polres Luwu Selasa pagi (29/7/2025), setelah kembali dari Kota Makassar bersama keluarganya.
Etik sempat mengelabui petugas dengan berpindah-pindah kendaraan selama perjalanan dari Makassar.
Namun, kesigapan aparat berhasil mendeteksi dan menghentikan pelariannya.
Ia diamankan bersama dua kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam usahanya melarikan diri.
“Diamankan satu mobil HTV putih dan satu mobil Mirage hitam. Ibu Etik berada di dalam mobil Mirage saat ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
Etik diketahui buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Penetapannya sebagai tersangka tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024.
Ia resmi menjadi buronan dengan nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
AKP Jody menegaskan penangkapan Etik merupakan bukti komitmen kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun akan kami kejar,” tegasnya.
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








