Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan
Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan
Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat mengenakan koko putih lengan pendek saat keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 22.44 WITA.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Bupati Luwu Dorong Peningkatan Produksi dan Mutu Kopi Arabika Latimojong
- Bupati Luwu Lepas 12 Atlet Panjat Tebing Berlaga di Pra Porprov Pangkep
Disampingnya tampak kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pembebasan Rommy ini resmi ditetapkan setelah Mahkamah Agung ketuk palu pertanggal 29 april 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Bank Sulselbar Masamba Tolak Permohonan Bupati Luwu Utara
Rommy yang awalnya di vonis dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama pengadilan tipikor, dikurangi masa hukumannya menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya, Rommy menganggap pembebasannya saat ini merupakan berkah di bulan suci ramadhan. Hanya saja, kata Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas , dirinya mengaku tidak puas dengan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan yang dinilainya belum sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi, terhadap putusan atas terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti penerimaan sejumlah uang yang telah diterima Rommy dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementrian Agama.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hukuman tambahan yakni mencabut hak Rommy untuk dipilih kembali dalam jabatan publik.(red)








