Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan
Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan
Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat mengenakan koko putih lengan pendek saat keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 22.44 WITA.
- Forum Kabupaten Sehat Luwu Gelar Aksi Gotong Royong Massal di Tiga Kecamatan
- Dekranasda Luwu Kunjungi Pengrajin Tenun Kole Mandiri di Walenrang Barat
- Wakil Bupati Luwu Buka Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana Bersama Unhas
- Bupati Luwu Lepas 273 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci
- Ketua TP-PKK Luwu Soroti Kasus Stunting di Desa Penghasil Ikan
Disampingnya tampak kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pembebasan Rommy ini resmi ditetapkan setelah Mahkamah Agung ketuk palu pertanggal 29 april 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Bank Sulselbar Masamba Tolak Permohonan Bupati Luwu Utara
Rommy yang awalnya di vonis dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama pengadilan tipikor, dikurangi masa hukumannya menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya, Rommy menganggap pembebasannya saat ini merupakan berkah di bulan suci ramadhan. Hanya saja, kata Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas , dirinya mengaku tidak puas dengan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan yang dinilainya belum sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi, terhadap putusan atas terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti penerimaan sejumlah uang yang telah diterima Rommy dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementrian Agama.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hukuman tambahan yakni mencabut hak Rommy untuk dipilih kembali dalam jabatan publik.(red)
