Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan

Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadan

Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat mengenakan koko putih lengan pendek saat keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 22.44 WITA.

Disampingnya tampak kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pembebasan Rommy ini resmi ditetapkan setelah Mahkamah Agung ketuk palu pertanggal 29 april 2020.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Bank Sulselbar Masamba Tolak Permohonan Bupati Luwu Utara

Rommy yang awalnya di vonis dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama pengadilan tipikor, dikurangi masa hukumannya menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pernyataannya, Rommy menganggap pembebasannya saat ini merupakan berkah di bulan suci ramadhan. Hanya saja, kata Mantan Ketua PPP Dinyatakan Bebas , dirinya mengaku tidak puas dengan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan yang dinilainya belum sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi, terhadap putusan atas terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti penerimaan sejumlah uang yang telah diterima Rommy dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementrian Agama.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hukuman tambahan yakni mencabut hak Rommy untuk dipilih kembali dalam jabatan publik.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *