Marak Betul Sabu Di Palopo, 3 Lelaki, 2 Wanita Dibekuk

Palopo – Lagi dan lagi Polisi kembali menggagalkan peredaran penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.

Lima Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Personil gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo yang dipimpin langsung Iptu Musafir.

Penangkapan terhadap Pelaku bertempat di rumah bapak Saki belakang kantor Syahbandar Jalan Andi Tenriadjeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, Rabu, 11/12/2019 Sore.

Pelaku yang diamankan, AWALUDDIN 38 tahun, pekerjaan buruh pelabuhan, warga Jalaln Andi Tenriadjeng (Eks. Jl. Cerede) Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, KEVIN MASSORA 20 tahun, warga Jl. Poros Toraja – Enrekang Km. 4 Mengkendek Kab. Tana Toraja Makale, NURUL ARIFIN alias Kiki 28 tahun, alamat Belakang pasar pagi Kec. Rantepao Kab. Tana Toraja Makale dan ERNA ROMPA 21 tahun, alamat Desa pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

Barang bukti ditemukan milik AWALUDIN, 2 sachet plastik bening berisi kristal bening Sabu,1 pembungkus rokok merek surya Pro warna putih, 2 kaca pireks, 2 korek api gas,1 alat bong,1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 sumbu kompor, 1 Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku Kevin, 1 sachet plastik bening berisikan shabu,1 buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni,1 unit HP merek VIVO warna hitam.

Untuk barang bukti yang diamankan dari wanita, Erna Rompa ,1 unit HP merek Samsung warna hijau, uang tunai 3.400.000 (tiga juta empat  ratus ribu rupiah).

Iptu Musafir saat dikonfirmasi 11/12/2019, membenarkan penangkapan kelima pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket ucapnya.

Ditambahkan Iptu Musafir, berdasarkan keterangan dari pelaku Kevin, mengakui bahwa barang bukti Sabu yang ada padanya adalah milik BORA warga Walenrang Kabupaten Luwu.

Hingga Personil gabungan bergegas ke Batusitanduk menangkap BORA 41 tahun warga Batustanduk, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Polisi mengamankan barang bukti Uang tunai 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah),1 unit HP merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (and**)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *