Masyarakat Batui Kecewa Terhadap Dinas Lingkungan Hidup: Kami Menolak Tambang Nikel
BATUI – Masyarakat dan beberapa organisasi di kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah secara tegas menolak masuknya Perusahaan Pertambangan Nikel di daerahnya.
“Kami melayangkan beberapa tuntutan yakni, hentikan kegiatan studi amdal, PT indonikel karya pratama dan PT. Banggai kencana Permai ilegal, PTTUN Penjahat keadilan, Pemerintah kec.batui tidak transparan, dan Cabut IUP PT Indonikel karya pratama dan PT banggai kencana permai,” tegas Rifat Hakim, selaku kordinator umum dalam aksi penolakan tersebut, Rabu (3/2/2021).
Sebagai masyrakat Batui, dirinya merasa kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan karena tidak hadir dalam pertemuan (RDP) yang dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Banggai (3/2/2021).
“Pihak perusahaan dan DLHD tidak mempunyai itikad baik terhadap masyarakat batui artinya itu sudah menjadi poin penting yang harus publik ketahui bahwa sudah sepatutnya kita menolak pertambangan nikel yang akan masuk di daerah kita ” ungkap Rifat Hakim
Front ini juga mendesak pihak pemerintah untuk menyikapi penolakan masyarakat Batui terhadap Tambang Nikel.
“Secara tegas kami Masyarakat Batui menolak perusahaan Tambang yang akan masuk di Kecamatan Batui” lanjutnya.
Saat ini diketahui bahwa, dua Perusahaan Tambang Nikel di kecamatan Batui. PT. Banggai Kencana Permai dan PT. Indo Nikel karya Pratama telah mengkantongi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan sedang dalam tahapan penerbitan Izin Lingkungan.
PT. Indo Nikel Karya Pratama saat ini memiliki wilayah pertambangan dengan konsesi (3.047 Ha) dan PT. Banggai Kencana Permai (8.000 Ha). Namun wilayah pertambangan PT. Banggai Kencana Permai meliputi dua kecamatan lainnya yaitu, Kecamatan Batui Selatan dan Moilong.
Menurut Rifat, banyak persoalan yang belum terselesaikan di batui terkait investasi, Konflik Masyarakat Batui dengan Perusahaan sampai hari ini belum di selesaikan namun Pemerintah malah memberikan ruang Eksploitasi lagi terhadap Pertambangan Nikel.
“Kurang lebih 10-an lebih Investasi yang ada di Kecamatan Batui namun sampai hari ini tidak mampu mensejahterakan Masyarakat. Apalagi di tambah dengan adanya kehadiran perusahaan Nikel yang pastinya akan mengarah pada Konflik Agraria dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penolakan tersebut dikarenakan tingginya potensi yang terjadi pada pengrusakan terhadap Lingkungan, dan Adat/Budaya.
“Pertambangan Nikel merupakan salah satu Industri ekstraktif, yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Sehingga sangat banyak hal yang harus dipertimbangkan dan kami seluruh elemen masyarakat menolak tambang tersebut,” tutupnya. (*/eko prasetyo)








