Masyarakat Desa Mappedeceng Dijatah 500 Sertifikat Tanah Obyek Landreform
Ratusan masyarakat Desa Mappedeceng Luwu Utara (Lutra) menghadiri kegiatan penyuluhan redistribusi tanah obyek landreform yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lutra
Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Sulsel tahun 2020 di gedung pemuda Desa Mappedeceng, Rabu, 29 Januari 2020.
Kepala BPN Luwu Utara, Muh Asdhar mengatakan setidaknya ada 500 sertifikat tanah untuk warga Desa mappedeceng tahun ini. “Jadi saya kira kita harus mengakui hak kepemilikan dengan dukungan bukti yang kuat,” kata Asdhar.
Penyuluhan redistribusi tanah ini dikhususkan untuk lahan pertanian, sawah dan kebun. Tanah yang diberikan pemerintah tidak boleh dijadikan perumahan dan pekarangan.
“Dalam proses penerbitan sertifikat harus di lakukan identifikasi lahan atau lokasi serta memenuhi syarat untuk di lakukan pengukuran,” ujar Asdhar.
Sementara itu, Kepala desa Mappedeceng, Yahya pada kegiatan sosialisasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPN Lutra. Disebutkannya, dari 15 desa yang ada di kecamatan Mappedeceng, hanya desa Mappedecenglah yang mendapatkan redistribusi tanah baik tanah kebun maupun Sawah.(har)









