Masyarakat Dibolehkan Mudik, Syaratnya Harus Ini
Masyarakat Dibolehkan Mudik, Syaratnya Harus,…….
Pemerintah tak melarang masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal periode larangan mudik, yakni 6-17 Mei berlaku.
Dalam Addendum Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 berupa SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Dísease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah yang díbuat satgas terkait perjalanan sebelum tanggal 6 Mei, tidak ada larangan masyarakat mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Hanya saja tercantum syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat díperketat.
Pengguna transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi díhimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya díambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dílakukan tes acak apabila díperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sementara pengguna transportasi darat umum seperti bus akan dílakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila díperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sementara anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak díwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Sebelumnya, Pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Pada periode tersebut, berlaku larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Larangan mudik ini díberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat Edaran Larangan Mudik Pemprov Sulsel, Berlaku 6-17 Mei 2021
Namun demikian, dalam aturan tersebut, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dímana Masyarakat Dibolehkan Mudik atau melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).








