Mencuri di PT Leng Yang, Pria di Pantoloan Diringkus Polisi
PALU – Seorang pria diamankan polisi saat berada di kediamannya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (13/3/2021) pukul 21.00 Wita.
Pria berinisial I (37) itu ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberat (curat) di Kelurahan Pantoloan Boya.
“I bersama 2 rekannya diduga melakukan pencurian di kawasan PT Leng Yang di Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaili, Kota Palu,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Minggu (14/3/2021) malam.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dalam proses interogasi, I mengakui telah mencuri 1 unit Kompresor merek swan, 3 unit hadlift, 1 unit dinamo generator set, 1 unit mesin seading, 3 unit pinrauter, dan 1 unit roda gila dan relnya.
Dalam aksinya, melakukan pencurian di PT Leng Yang dengan AB dan T.
“Saat ini kedua rekan I itu sedang dicari,” lanjut Kapolres.
Dari tangan Wan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kompresor merek swan. (ep)








