Mencuri di PT Leng Yang, Pria di Pantoloan Diringkus Polisi

Seorang pria yang mencuri di Pantoloan ditangkap polisi

PALU – Seorang pria diamankan polisi saat berada di kediamannya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (13/3/2021) pukul 21.00 Wita.

Pria berinisial I (37) itu ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberat (curat) di Kelurahan Pantoloan Boya.

“I bersama 2 rekannya diduga melakukan pencurian di kawasan PT Leng Yang di Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaili, Kota Palu,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Minggu (14/3/2021) malam.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dalam proses interogasi, I mengakui telah mencuri 1 unit Kompresor merek swan, 3 unit hadlift, 1 unit dinamo generator set, 1 unit mesin seading, 3 unit pinrauter, dan 1 unit roda gila dan relnya.

Dalam aksinya, melakukan pencurian di PT Leng Yang dengan AB dan T.

“Saat ini kedua rekan I itu sedang dicari,” lanjut Kapolres.

Dari tangan Wan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kompresor merek swan. (ep)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *